Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium merupakan sarana penunjang jurusan dalam kegiatan praktikum pada proses belajar mengajar. (2) Laboratorium dipimpin oleh seorang Kepala yang berstatus sebagai dosen dan memenuhi syarat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Pasal.id