Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium merupakan sarana penunjang jurusan dalam kegiatan praktikum pada proses belajar mengajar.
(2) Laboratorium dipimpin oleh seorang Kepala yang berstatus sebagai dosen dan memenuhi syarat.
Koreksi Anda
