Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua yang berstatus sebagai dosen yang memenuhi syarat. (2) Ketua Jurusan diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam memimpin jurusan.
Koreksi Anda