Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Administrasi Akademik mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi akademik, administrasi pendidik dan tenaga kependidikan, penyusunan administrasi program pendidikan, serta pelaksanaan kerja sama.
(2) Subbagian Administrasi Kemahasiswaan mempunyai
tugas melakukan pengelolaan administrasi kemahasiswaan dan database mahasiswa, dan alumni, administrasi pembinaan sikap disiplin mahasiswa, dan asrama mahasiswa serta penyiapan administrasi pelaksanaan praktik kerja nyata.
(3) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program, pengelolaan administrasi keuangan, ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, dan Barang Milik Negara, serta pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana, hukum, hubungan masyarakat, dan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
