Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan administrasi akademik;
b. penyusunan administrasi program pendidikan;
c. pengelolaan administrasi pendidik dan tenaga kependidikan;
d. pelaksanaan kerja sama;
e. pengelolaan administrasi kemahasiswaan dan database mahasiswa, dan alumni;
f. pengelolaan administrasi pembinaan sikap disiplin mahasiswa;
g. penyiapan administrasi pelaksanaan praktik kerja nyata;
h. pengelolaan asrama mahasiswa;
i. penyiapan penyusunan rencana dan program;
j. pengelolaan administrasi keuangan, ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, dan Barang Milik Negara;
k. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana, hukum dan hubungan masyarakat; dan
l. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
