Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR
Teks Saat Ini
Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik, kemahasiswaan dan umum.
Koreksi Anda
