Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum merupakan unsur pelaksana administrasi.
(2) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Pembantu Direktur I dalam hal administrasi akademik dan kerja sama, Pembantu Direktur II dalam hal administrasi umum, keuangan, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, dan Pembantu Direktur III dalam hal pelaksanaan kegiatan dan pembinaan kemahasiswaan serta alumni.
Koreksi Anda
