Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur menyampaikan laporan kepada Menteri Pariwisata mengenai hasil pelaksanaan tugas penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang Kepariwisataan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Pasal.id