Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR
Teks Saat Ini
Direktur menyampaikan laporan kepada Menteri Pariwisata mengenai hasil pelaksanaan tugas penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang Kepariwisataan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
