Pasal 1
(1) Pedoman Penyusunan
Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota meliputi:
a. landasan pembangunan kepariwisataan INDONESIA;
b. muatan materi
Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (RIPPAR-PROV) dan
Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota (RIPPAR-KAB/KOTA); dan
c. proses penyusunan.
(2) Uraian Pedoman Penyusunan
Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.