Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PERTEMUAN/RAPAT DI LUAR KANTOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pertemuan/Rapat Di Luar Kantor Di Lingkungan Kementerian Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa: a. tata kelola penyelenggaraan pertemuan/rapat di luar kantor; dan b. tata cara pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pertemuan/rapat di luar kantor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Pasal.id