Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PERTEMUAN/RAPAT DI LUAR KANTOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pertemuan/Rapat Di Luar Kantor Di Lingkungan Kementerian Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa:
a. tata kelola penyelenggaraan pertemuan/rapat di luar kantor; dan
b. tata cara pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pertemuan/rapat di luar kantor.
Koreksi Anda
