Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PERTEMUAN/RAPAT DI LUAR KANTOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pertemuan/Rapat Di Luar Kantor Di Lingkungan Kementerian Pariwisata merupakan acuan bagi Aparatur Sipil Negara di seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Pariwisata dalam menyelenggarakan pertemuan/rapat di luar kantor.
Koreksi Anda
