Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Urusan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui Dekonsentrasi bidang pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif, meliputi : a. pembekalan teknis bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; b. pembekalan pelayanan prima; c. penyelenggaraan TOT (Training Of Trainer); d. pembekalan keterampilan bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan e. penelitian dan survey. (2) Pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap tahunnya berpedoman pada petunjuk teknis dari Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Pasal.id