Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Urusan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui Dekonsentrasi bidang ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya berupa:
a. pengembangan ruang kreatif berbasis seni dan budaya yaitu
ruang tertutup atau terbuka yang memiliki daya tarik seperti sejarah, panorama alam, dan arsitektural bangunan, yang telah menjadi tujuan wisata atau memiliki potensi menjadi destinasi pariwisata seni dan budaya.
b. pendukungan kegiatan terdiri dari:
1. penguatan institusi;
2. pengelolaan asset seni dan budaya;
3. fasilitasi jejaring dan kolaborasi;
4. pendokumentasian/digitalisasi karya seni atau arsip; dan
5. publikasi.
(2) Pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap tahunnya berpedoman pada petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya.
Koreksi Anda
