Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Urusan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui Dekonsentrasi bidang pemasaran pariwisata meliputi :
a. sosialisasi Branding Pariwisata INDONESIA;
b. pemasangan Iklan Pariwisata melalui media cetak, elektronik, dan media ruang:
c. pengadaan atau penyediaan bahan promosi;
d. pemasaran paket wisata yang siap jual di masing-masing daerah;
e. partisipasi dalam event seni dan budaya, serta pasar wisata di tingkat nasional dan internasional, dengan tetap memprioritaskan fasilitasi bagi industri pariwisata daerah; dan
f. pelaksanaan Perjalanan Wisata Pengenalan di daerah-daerah.
(2) Pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap tahunnya berpedoman pada petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata.
Koreksi Anda
