Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Urusan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui Dekonsentrasi bidang pemasaran pariwisata meliputi : a. sosialisasi Branding Pariwisata INDONESIA; b. pemasangan Iklan Pariwisata melalui media cetak, elektronik, dan media ruang: c. pengadaan atau penyediaan bahan promosi; d. pemasaran paket wisata yang siap jual di masing-masing daerah; e. partisipasi dalam event seni dan budaya, serta pasar wisata di tingkat nasional dan internasional, dengan tetap memprioritaskan fasilitasi bagi industri pariwisata daerah; dan f. pelaksanaan Perjalanan Wisata Pengenalan di daerah-daerah. (2) Pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap tahunnya berpedoman pada petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata.
Koreksi Anda