Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Urusan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui Dekonsentrasi bidang pengembangan destinasi pariwisata, antara lain:
a. advokasi/pendampingan pelaksanaan tata cara pendaftaran usaha pariwisata;
b. profil investasi;
c. perencanaan kawasan destinasi pariwisata;
d. perencanaan desain teknis;
e. bimbingan teknis;
f. pemantauan dan evaluasi tugas pembantuan;
g. peningkatan kapasitas masyarakat dan pendampingan pengembangan desa wisata; dan
h. peningkatan kesadaran dan peran serta masyarakat Sadar Wisata dan pelaksanaan Sapta Pesona.
(2) Pelaksanaan kegiatanDekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk setiap tahunnya berpedoman pada petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata.
Koreksi Anda
