Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Urusan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui Dekonsentrasi meliputi kegiatan bidang :
a. pengembangan destinasi pariwisata;
b. pemasaran pariwisata;
c. ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya;
d. ekonomi kreatif berbasis media, desain dan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
e. pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif.
(2) Kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain :
a. sinkronisasi dan koordinasi perencanaan;
b. fasilitasi/dukungan;
c. bimbingan teknis;
d. pembekalan/pelatihan sumber daya manusia;
e. pemberian penghargaan;
f. penyuluhan;
g. supervisi;
h. penelitian;
i. survey dan pendataan;
j. pembinaan; dan
k. pengawasan dan pengendalian.
(3) Pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berupa penambahan aset tetap atau bersifat nonfisik.
(4) Dalam pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi, dapat dialokasikan sebagian kecil dana penunjang untuk pelaksanaan tugas administratif dan/atau pengadaan input berupa barang habis pakai dan/atau aset tetap.
(5) Besarnya alokasi dana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) harus memperhatikan asas:
a. kepatutan;
b. kewajaran;
c. ekonomis; dan
d. efisien.
Koreksi Anda
