Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan dan pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan dilakukan secara terpisah dari APBD dan APBN Dekonsentrasi. (2) Pengelolaan dana Tugas Pembantuan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Pasal.id