Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan kegiatan Tugas Pembantuan, Menteri MENETAPKAN: a. SKPD yang memiliki tugas dan fungsi bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan b. Kuasa Pengguna Anggaran atas usul dari Gubernur/Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Pasal.id