Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan kegiatan Tugas Pembantuan, Menteri MENETAPKAN:
a. SKPD yang memiliki tugas dan fungsi bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
b. Kuasa Pengguna Anggaran atas usul dari Gubernur/Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
