Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana program dan usulan kegiatan Tugas Pembantuan beserta perubahannya harus mengacu pada Keputusan Menteri tentang Penetapan Kegiatan Yang Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Koreksi Anda