Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Rencana program dan usulan kegiatan Tugas Pembantuan beserta perubahannya harus mengacu pada Keputusan Menteri tentang Penetapan Kegiatan Yang Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Koreksi Anda
