Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) DIPA Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a merupakan akumulasi dari DIPA per Satker yang disusun oleh Pengguna Anggaran menurut Unit Eselon I Kementerian Negara/Lembaga.
(2) DIPA Induk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun oleh Pengguna Anggaran dengan menunjuk dan MENETAPKAN Sekretaris Jenderal sebagai penanggung jawab pelaksanaan program dan memiliki alokasi anggaran pada Bagian Anggaran, sebagai pejabat penanda tangan DIPA Induk atas nama Menteri/Pimpinan lembaga.
(3) Pejabat penanda tangan DIPA Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meneliti kebenaran substansi DIPA Induk yang disusun berdasarkan Keputusan PRESIDEN mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.
(4) DIPA Induk yang telah ditandatangani disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
