Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses penelaahan RKA-K/L Tugas Pembantuan dilaksanakan di Direktorat Jenderal Anggaran. (2) RKA-K/L hasil penelaahan menjadi DHP RKA-K/L yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran c.q Direktur Anggaran I/ Direktur Anggaran II/Direktur Anggaran III. (3) DHP RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penyusunan Keputusan PRESIDEN tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat. (4) Keputusan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar penyusunan dan pengesahan DIPA. (5) DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Pasal.id