Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Jenderal selaku APIP Kementerian menerima RKA-K/L hasil penelitian Sekretariat Jenderal untuk dilakukan reviu. (2) Reviu RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan pada: a. kelayakan anggaran untuk menghasilkan sebuah keluaran; b. kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah perencanaan penganggaran, antara lain: 1. penerapan standar biaya masukan dan standar biaya keluaran; 2. penggunaan akun;dan 3. hal-hal yang dibatasi. c. kelengkapan dokumen pendukung RKA-K/L antara lain Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja, Kerangka Acuan Kerja (Term of Reference), Rincian Anggaran Biaya, dan dokumen pendukung terkait lainnya. (3) Inspektorat Jenderal selaku APIP Kementerian menyerahkan kembali RKA-K/L hasil reviu ke Unit Kerja atau Satuan Kerja untuk dilakukan perbaikan atau penyesuaian sesuai Catatan Hasil Reviu. (4) APIP Kementerian dapat menyesuaikan dan mengembangkan langkah-langkah dalam pedoman reviu RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing Unit Kerja atau Satuan Kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Pasal.id