Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan RKA-K/L Tugas Pembantuan dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun setelah turunnya Pagu Anggaran dan Alokasi Anggaran dari Kementerian Keuangan.
(2) RKA-K/L hasil penyusunan dari Unit Kerja atau Satuan Kerja terkait diserahkan ke Sekretariat Jenderal c.q Biro yang menangani bidang perencanaan untuk dilakukan penelitian.
(3) Penelitian RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran dokumen yang dipersyaratkan serta kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah perencanaan penganggaran.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) difokuskan untuk meneliti:
a. konsistensi pencantuman sasaran kinerja meliputi volume keluaran dan indikator kinerja kegiatan dalam RKA-K/L sesuai dengan sasaran kinerja dalam Rencana Kerja Kementerian/Lembaga dan Rencana Kerja Pemerintah;
b. kesesuaian total pagu dalam RKA-K/L dengan Pagu Anggaran K/L;
c. kesesuaian sumber dana dalam RKA-K/L dengan sumber dana yang ditetapkan dalam Pagu Anggaran K/L;
d. kepatuhan dalam pencantuman tematik APBN pada level keluaran; dan
e. kelengkapan dokumen pendukung RKA-K/L antara lain Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja, Kerangka Acuan Kerja (Term of Reference) Rincian Anggaran Biaya, dan dokumen pendukung terkait lainnya.
(5) Penelitian RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Koreksi Anda
