Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan dan penganggaran kegiatan Tugas Pembantuan dilaksanakan oleh Menteri dan didelegasikan kepada Pejabat Eselon I terkait sebagai penanggung jawab kegiatan dengan memperhatikan hasil perencanaan daerah.
(2) Perencanaan dan penganggaran kegiatan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memberitahukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota mengenai rencana kegiatan Tugas Pembantuan untuk tahun anggaran berikutnya setelah ditetapkannya Pagu Anggaran.
(4) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Gubernur/Bupati/Walikota memberikan jawaban tertulis kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Pejabat Eselon I terkait paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah pemberitahuan dari Menteri diterima.
(5) Dalam hal Gubernur/Bupati/Walikota tidak memberikan jawaban sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Gubernur/Bupati/Walikota dianggap tidak bersedia melaksanakan kegiatan Tugas Pembantuan.
(6) Berdasarkan jawaban Gubernur/Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri MENETAPKAN lingkup kegiatan Tugas Pembantuan dan disampaikan kepada Gubernur/Bupati/Walikota yang bersedia melaksanakan kegiatan Tugas Pembantuan setelah ditetapkannya Keputusan PRESIDEN tentang Rincian Anggaran.
Koreksi Anda
