Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Urusan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui Tugas Pembantuan Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata, meliputi antara lain : a. pembuatan ruang ganti/toilet di lokasi daya tarik wisata; b. pembuatan gazebo/rumah panggung kecil di ruang terbuka; c. pembangunan menara pandang; d. pembuatan jalur pejalan kaki/jalan setapak dan pedestrian di kawasan pariwisata; e. pembuatan rambu-rambu petunjuk arah; f. penataan taman (pembuatan pergola, pemasangan lampu taman, pembuatan pagar pembatas, panggung kesenian, panggung terbuka); g. pembangunan pusat informasi wisata/Tourism Information Center (TIC); h. pembuatan tempat penonton (tribun), tempat pertunjukan dan amphitheater; i. pembangunan dan penataan kawasan pariwisata, pelataran, kios cinderamata, kios kaki lima, pendopo, rest area, plaza, pusat jajanan/kuliner, dan tempat ibadah; j. pembangunan dive center dan pengadaan peralatan selam; k. pembangunan jembatan dan broadwalk di kawasan pariwisata; l. pembangunan gapura/gerbang masuk/pintu masuk/entrance; dan m. pembangunan dan perbaikan dermaga/jetty di kawasan pariwisata. (2) Pelaksanaan Tugas Pembantuan sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat berupa rehabilitasi. (3) Pelaksanaan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk setiap tahunnya berpedoman pada petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Pasal.id