Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Urusan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui kegiatan Tugas Pembantuan yaitu bidang pengembangan destinasi pariwisata; (2) Kegiatan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan yang menghasilkan keluaran yang menambah aset tetap atau bersifat fisik. (3) Kegiatan bersifat fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain berupa bangunan, peralatan, dan jalan. (4) Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagian kecil Dana Tugas Pembantuan dapat dialokasikan sebagai dana penunjang untuk pelaksanaan tugas administratif dan/atau pengadaan input berupa barang habis pakai dan/atau aset tetap. (5) Besarnya alokasi dana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, ekonomis dan efisien, serta disesuaikan dengan karakteristik kegiatan Kementerian.
Koreksi Anda