Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dilakukan setelah adanya pelimpahan urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan Kementerian dari Menteri kepada Gubernur.
(2) Dalam hal pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi menghasilkan penerimaan negara berupa pajak dan penerimaan negara bukan
pajak, maka penerimaan tersebut merupakan pendapatan APBN dan harus disetor ke rekening kas negara.
Koreksi Anda
