Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dilakukan setelah adanya pelimpahan urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan Kementerian dari Menteri kepada Gubernur. (2) Dalam hal pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi menghasilkan penerimaan negara berupa pajak dan penerimaan negara bukan pajak, maka penerimaan tersebut merupakan pendapatan APBN dan harus disetor ke rekening kas negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Pasal.id