Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan dan pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan Dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari APBD dan APBN Tugas Pembantuan.
(2) Pengelolaan dana Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan.
Koreksi Anda
