Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Revisi dokumen anggaran Dekonsentrasi dilakukan dengan berpedoman pada tujuan, sasaran, dan dokumen perencanaan jangka menengah dan tahunan yang telah ditetapkan. (2) Revisi dokumen anggaran Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan. (3) Revisi dokumen anggaran Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat mengubah isi dan rincian dalam DIPA Dekonsentrasi, wajib diajukan oleh masing-masing KPA SKPD kepada Unit Kerja Eselon I terkait dengan tembusan Sekretaris Jenderal. (4) Hasil penelaahan usulan revisi dari Unit Kerja Eselon I terkait disampaikan kepada Sekretaris Jenderal, selanjutnya akan diteruskan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan. (5) KPA SKPD menyampaikan setiap revisi anggaran Dekonsentrasi yang dilakukan terhadap perubahan Aplikasi Data Komputer Rencana Kerja dan Anggaran kepada Sekretariat Jenderal c.q. Biro yang menangani bidang perencanaan dengan tembusan kepada Unit Kerja Eselon I terkait. (6) Perubahan terhadap isi dan rincian dalam DIPA Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal sebagai bahan untuk melakukan perubahan Keputusan Menteri tentang Penetapan Kegiatan Yang Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Pasal.id