Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) DIPA Petikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b merupakan DIPA per Satker yang dicetak secara otomatis melalui sistem.
(2) DIPA Petikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satker dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk.
(3) DIPA Petikan merupakan penjabaran dari DIPA Induk untuk masing- masing Satker.
(4) DIPA Petikan dicetak secara otomatis melalui sistem dan dilengkapi dengan kode pengaman berupa digital stamp sebagai pengganti tanda tangan pengesahan (otentifikasi).
(5) DIPA Petikan Dana Dekonsentrasi merupakan DIPA dalam rangka pelaksanaan dana Dekonsentrasi yang dikelola SKPD Provinsi yang ditunjuk oleh Gubernur.
(6) DIPA Petikan yang telah dicetak didistribusikan atau dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran kepada KPPN dan KPA paling lambat 2 (dua) minggu setelah DIPA Induk disahkan.
Koreksi Anda
