Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Jenderal selaku APIP Kementerian menerima RKA-K/L hasil penelitian Sekretariat Jenderal untuk dilakukan reviu.
(2) Reviu RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan pada:
a. kelayakan anggaran untuk menghasilkan sebuah keluaran;
b. kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah perencanaan penganggaran, antara lain:
1. penerapan standar biaya masukan dan standar biaya keluaran;
2. penggunaan akun;
3. hal-hal yang dibatasi;dan
4. kelengkapan dokumen pendukung RKA-K/L antara lain Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja, Kerangka Acuan Kerja (Term Of Reference), Rincian Anggaran Biaya, dan dokumen pendukung terkait lainnya.
(3) Inspektorat Jenderal selaku APIP Kementerian menyerahkan kembali RKA-K/L hasil reviu ke Unit Kerja atau Satuan Kerja untuk dilakukan perbaikan atau penyesuaian sesuai Catatan Hasil Reviu.
(4) APIP Kementerian dapat menyesuaikan dan mengembangkan langkah-langkah dalam pedoman reviu RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing Unit Kerja atau Satuan Kerja.
Koreksi Anda
