Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan dan penganggaran kegiatan Dekonsentrasi dilaksanakan oleh Menteri dan didelegasikan kepada Pejabat Eselon I terkait sebagai penanggung jawab kegiatan dengan memperhatikan hasil perencanaan daerah. (2) Perencanaan dan penganggaran kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. (3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan kepada Gubernur mengenai rencana kegiatan Dekonsentrasi untuk tahun anggaran berikutnya setelah ditetapkannya Pagu Anggaran. (4) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Gubernur memberikan jawaban tertulis kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Pejabat Eselon I terkait paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah pemberitahuan dari Menteri diterima. (5) Dalam hal Gubernur tidak memberikan jawaban sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Gubernur dianggap tidak bersedia menerima kegiatan Dekonsentrasi. (6) Berdasarkan jawaban Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri MENETAPKAN lingkup kegiatan Dekonsentrasi dan disampaikan kepada Gubernur yang bersedia menerima kegiatan Dekonsentrasi setelah ditetapkannya Keputusan tentang Rincian Anggaran.
Koreksi Anda