Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kegiatan dan alokasi pendanaan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Kementerian Pariwisata ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda