Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kegiatan dan alokasi pendanaan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Kementerian Pariwisata ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
