Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKPD yang secara sengaja dan/atau lalai dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. penundaan pencairan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan untuk triwulan berikutnya; dan b. penghentian alokasi Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan bagi SKPD yang secara sengaja melakukan perubahan/revisi kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan tanpa persetujuan Unit Kerja Eselon I. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak membebaskan SKPD dari kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. (4) Tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda