Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan Tugas Pembantuan. (2) Gubernur/Bupati/Walikota selaku penerima penugasan dari Pemerintah, melakukan pembinaan dan pengawasan Tugas Pembantuan yang dilaksanakan oleh SKPD Tugas Pembantuan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, standar, fasilitasi dan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi. (4) Pembinaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka pencapaian efisiensi dan efektifitas dalam rangka bahan perumusan kebijakan pengalokasian dana Tugas Pembantuan. (6) Dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan, Menteri melalui Pejabat Eselon I terkait melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan, Gubernur/Bupati/Walikota terkait melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan yang dilaksanakan oleh SKPD Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda