Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan Dekonsentrasi. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, standar, fasilitasi dan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka pencapaian efisiensi dan dalam rangka bahan perumusan kebijakan pengalokasian dana Dekonsentrasi. (4) Dalam pelaksanaan Dekonsentrasi, Menteri melalui Pejabat Eselon I terkait melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Gubernur selaku penerima pelimpahan urusan pemerintahan dari Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan Dekonsentrasi yang dilaksanakan oleh SKPD Provinsi.
Koreksi Anda