Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan eksternal pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (2) Pemeriksaan internal pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal. (3) Inspektorat Jenderal menyusun program pemeriksaan tahunan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pemeriksaan. (4) Inspektorat Jenderal dapat mendelegasikan kewenangan pemeriksaan kepada Inspektorat Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan ketentuan sebagai berikut: a. inspektorat jenderal terlebih dahulu menyampaikan surat permintaan/pendelegasian pelaksanaan pemeriksaan kepada inspektorat wilayah provinsi, kabupaten/kota yang terkait. b. terkait dengan dana yang ditimbulkan untuk melaksanakan huruf a, ditanggung oleh inspektorat jenderal sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan; c. menggunakan pedoman pemeriksaan yang berlaku di lingkungan kementerian; d. pejabat yang ditunjuk untuk memeriksa adalah pejabat fungsional auditor sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang aparatur negara; e. laporan hasil pemeriksaan sesuai pedoman laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal; f. laporan hasil pemeriksaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan disampaikan kepada Inspektur Jenderal; g. inspektur jenderal menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada Menteri, Badan Pemeriksa Keuangan, SKPD terkait dengan tembusan Gubernur/Bupati/Walikota terkait dan Pejabat Eselon I terkait dengan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; h. penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dilakukan oleh SKPD yang bersangkutan dan bukti penyelesaiannya disampaikan kepada inspektur jenderal, dengan tembusan Pejabat Eselon I, Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota terkait Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; dan i. inspektorat jenderal melakukan monitoring dan evaluasi atas penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. (5) Inspektorat Jenderal melakukan sosialisasi/diseminasi pedoman pengawasan yang berlaku di lingkungan Kementerian dan memberikan bimbingan teknis pemeriksaan kepada Inspektorat Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota; (6) Apabila diperlukan, Inspektorat Jenderal dengan Inspektorat Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat melakukan pemeriksaan bersama (joint audit).
Koreksi Anda