Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua barang yang diperoleh dari pelaksanaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan merupakan Barang Milik Negara dan dapat dihibahkan kepada daerah sebagai aset dari pusat ke provinsi, kabupaten atau kota. (2) SKPD yang melaksanakan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan berkewajiban melakukan penatausahaan Barang Milik Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Serah terima dalam rangka hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak realisasi pengadaan barang kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan selesai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda