Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) SKPD yang menjadi pelaksana kegiatan Dana Dekonsentrasi dan/atau Dana Tugas Pembantuan wajib menyusun laporan pertanggungjawaban yang meliputi:
a. laporan manajerial; dan
b. laporan akuntabilitas.
(2) Laporan Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan kepada Unit Kerja Eselon I Pembina Teknis dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal.
(3) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. perkembangan realisasi penyerapan dana;
b. pencapaian target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. saran tindak lanjut.
(4) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. catatan atas laporan keuangan; dan
d. laporan barang.
(5) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dengan menggunakan contoh format I, II, III, IV, dan V.
(6) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi Instansi.
Koreksi Anda
