Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) DIPA dan Petunjuk Operasional Kegiatan yang telah disahkan disampaikan kepada SKPD penerima dana Dekonsentrasi dan/atau dana Tugas Pembantuan sebagai dasar dalam penerbitan Surat Perintah Membayar.
(2) Penerbitan Surat Perintah Membayar oleh SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran didasarkan pada alokasi dana yang tersedia dalam DIPA dan Surat Perintah Membayar untuk Dekonsentrasi dan DIPA untuk Tugas Pembantuan.
(3) Kepala SKPD yang menerima Dana Dekonsentrasi dan/atau Dana Tugas Pembantuan menerbitkan dan menyampaikan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
(4) Setelah menerima Surat Perintah Membayar dari SKPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana.
Koreksi Anda
