Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. dekonsentrasi;
b. tugas pembantuan;
c. mekanisme pencairan dana;
d. pelaporan dan pertanggungjawaban;
e. serah terima barang;
f. pemeriksaan;
g. pembinaan dan pengawasan; dan
h. sanksi administratif.
Koreksi Anda
