Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. dekonsentrasi; b. tugas pembantuan; c. mekanisme pencairan dana; d. pelaporan dan pertanggungjawaban; e. serah terima barang; f. pemeriksaan; g. pembinaan dan pengawasan; dan h. sanksi administratif.
Koreksi Anda