Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. 2. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan. 3. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah. 4. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan. 5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pembantuan bidang tertentudi provinsi, kabupaten, atau kota. 6. Perubahan Anggaran yang selanjutnya disebut Revisi adalah perubahan anggaran belanja Kementerian yang telah ditetapkan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan/atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. 7. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun menurut bagian anggaran Kementerian/Lembaga. 8. Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut DHP RKA-K/L adalah dokumen yang berisi rangkuman RKA-K/L per unit eselon I dan program dalam suatu Kementerian/Lembaga yang ditetapkan berdasarkan hasil penelaahan. 9. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA, adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh menteri/pimpinan lembaga serta disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah. 10. Aparat Pengawas Intern Pemerintah di lingkungan Kementerian Pariwisata yang selanjutnya disebut APIP Kementerian adalah Inspektorat Jenderal yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri. 11. Unit Kerja Eselon I adalah Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata, Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata, Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya, Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain dan IPTEK, serta Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepariwisataan. 13. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepariwisataan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Pasal.id