Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:
a. Pelatih Olahraga Ahli Madya;
b. Pelatih Olahraga Ahli Muda;
c. Pelatih Olahraga Ahli Pertama;
d. Asisten Pelatih Olahraga Penyelia;
e. Asisten Pelatih Olahraga Mahir;
f. Asisten Pelatih Olahraga Terampil; dan
g. Asisten Pelatih Olahraga Pemula.
(2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
