Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi: a. Pelatih Olahraga Ahli Madya; b. Pelatih Olahraga Ahli Muda; c. Pelatih Olahraga Ahli Pertama; d. Asisten Pelatih Olahraga Penyelia; e. Asisten Pelatih Olahraga Mahir; f. Asisten Pelatih Olahraga Terampil; dan g. Asisten Pelatih Olahraga Pemula. (2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda