Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau sarjana terapan bidang ilmu keolahragaan bagi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga; atau
2. sekolah menengah atas atau sederajat yang disertakan dengan piagam penghargaan prestasi olahraga pada pekan dan/atau kejuaraan olahraga minimal tingkat nasional bagi Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga;
e. memiliki sertifikat/lisensi pelatih olahraga; dan
f. nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan dari calon PNS, bagi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Ahli Pertama dan bagi Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga Pemula.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga atau Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pemuda dan olahraga menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan melalui pengangkatan pertama.
Koreksi Anda
