Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas: a. Pelatih Olahraga Ahli Pertama; b. Pelatih Olahraga Ahli Muda; dan c. Pelatih Olahraga Ahli Madya. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga kategori keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri atas: a. Asisten Pelatih Olahraga Pemula; b. Asisten Pelatih Olahraga Terampil; c. Asisten Pelatih Olahraga Mahir; dan d. Asisten Pelatih Olahraga Penyelia.
Koreksi Anda