Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan
Teks Saat Ini
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. Pelatih Olahraga Ahli Pertama;
b. Pelatih Olahraga Ahli Muda; dan
c. Pelatih Olahraga Ahli Madya.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga kategori keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri atas:
a. Asisten Pelatih Olahraga Pemula;
b. Asisten Pelatih Olahraga Terampil;
c. Asisten Pelatih Olahraga Mahir; dan
d. Asisten Pelatih Olahraga Penyelia.
Koreksi Anda
