Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Koreksi Anda
