Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan
Teks Saat Ini
Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu keolahragaan.
Koreksi Anda
