Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dibentuk paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda