Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelatihan, pembinaan dan pengembangan olahragawan. (2) Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga mempunyai tugas melakukan dukungan kegiatan pelatihan olahragawan. (3) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperhatikan ruang lingkup kegiatan, meliputi: a. Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga terdiri atas penyusunan program latihan, pelatihan, pembinaan dan pengembangan teknik, fisik, taktik dan mental, serta pendampingan kejuaraan, evaluasi pelatihan, dan identifikasi bakat olahragawan; dan b. Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga terdiri atas dukungan penyusunan program latihan, pelaksanaan latihan teknik, fisik, taktik dan mental, serta pendampingan kejuaraan, evaluasi pelatihan, dan identifikasi bakat olahragawan. (4) Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga meliputi: a. Pelatih Olahraga Ahli Pertama mengidentifikasi, menganalisis kebutuhan, melaksanakan dan mengorganisir kegiatan pelatihan, pembinaan dan pengembangan olahragawan; b. Pelatih Olahraga Ahli Muda melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan pelatihan, pembinaan dan pengembangan olahragawan; dan c. Pelatih Olahraga Ahli Madya mendesain, merumuskan dan merekomendasikan kegiatan pelatihan, pembinaan dan pengembangan olahragawan. (5) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga meliputi: a. Asisten Pelatih Olahraga Pemula mengidentifikasi infrastruktur persiapan pelatihan olahragawan; b. Asisten Pelatih Olahraga Terampil melaksanakan dukungan teknis persiapan pelatihan olahragawan; c. Asisten Pelatih Olahraga Mahir menganalisis pelaksanaan dukungan teknis kegiatan pelatihan olahragawan; dan d. Asisten Pelatih Olahraga Penyelia menelaah dan mengevaluasi pelaksanaan dukungan teknis kegiatan pelatihan olahragawan. (6) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga dapat diberikan tugas lainnya. (7) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. (8) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda