Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 66 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENILAIAN KINERJA PEMBINA/PENANGGUNG JAWAB DAN PEMERINGKATAN KEMENTERIAN/LEMBAGA, PEMERINTAH PROVINSI, DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2011 tentang Pedoman Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
