Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PEMETAAN PEMANGKU KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Pedoman Umum Pemetaan Pemangku Kepentingan yang telah ada di instansi pemerintah pusat dan daerah, secara bertahap agar disesuaikan dengan Pedoman Umum Pemetaan Pemangku Kepentingan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Koreksi Anda
