Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PEMETAAN PEMANGKU KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman Umum Pemetaan Pemangku Kepentingan yang telah ada di instansi pemerintah pusat dan daerah, secara bertahap agar disesuaikan dengan Pedoman Umum Pemetaan Pemangku Kepentingan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2012 | Pasal.id